Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat oleh pecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalam penanganan maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagai lembaga yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residen atau pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebut dengan rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional?(2)Bagaimana mekanisme Badan Narkotika Nasional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pencandu narkotika? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta di lapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data deskriptif kualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan informasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan dengan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional, yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan Narkotika Nasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan rehabilitasi baik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam rehabilitasi pecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu narkotika dari ketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan terlepas dari ketergantungan narkotika.