Implementasi Peraturan Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Dalam Proses Perizinan Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangg
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai proses dalam pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga di bidang perizinan. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya makanan yang mengandung zat-zat yang seharusnya tidak berada dalam makanan yang dikonsumsi oleh manusia. Sehingga diperlukan adanya perlindungan terhadap para konsumen tersebut agar tetap merasa aman untuk mengkonsumsi makanan yang dibeli. Dengan adanya pendaftaran sertifikat ini maka dapat melindungi pihak produsen makanan dan juga pihak konsumen makanan tersebut. Dapat diketahui bahwa penduduk Indonesia sebagian besar adalah konsumtif, dan utamanya adalah tentang kuliner (makanan). Dalam mengetahui pelaksanaan di lapangan mengenai proses pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, yang utamanya di wilayah Kabupaten Kediri, dan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri berikut dengan hambatan serta solusi yang ada. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, dan jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris. Kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa hal yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga melalui beberapa tahap, yang utamanya adalah pengajuan permohonan SPP-IRT, lalu kemudian diadakan penyuluhan keamanan pangan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang makanan yang diproduksi, berikutnya yaitu pemeriksaan alat dan lokasi produksi pangan itu berlangsung, dan pada akhirnya akan mendapatkan sertifikat PP-IRT setelah menempuh semua itu. Sedangkan hambatan yang ada dalam proses tersebut dapat diminimalisir dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Kabupaten Kediri). Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya komunikasi antara kedua belah pihak antara pembuat dengan produsen ditingkatkan, agar penyampaian informasi lebih cepat dah hasil sesuai dengan yang diharapkan oleh kedua pihak, selain itu juga kemauan dari pihak produsen untuk mempersiapkan segalanya dengan matang supaya tak terjadi hambatan seperti itu.