Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jam

Main Author: Sari, Novita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111487/1/051305876.pdf
http://repository.ub.ac.id/111487/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka meningkatkan mutu kesehatan di Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin, pemerintah membentuk suatu program Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi para pesertanya. Maka dari itu, untuk mengatur pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan apa saja hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan, serta upaya apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk menanggulangi hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas khususnya di pelayanan kesehatan tingkat dasar sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam beberapa hal. Hal tersebut dikarenakan masih terbatasnya jumlah tenaga medis yang ada di puskesmas, kurang lengkapnya fasilitas yang ada di tiap-tiap puskesmas misalnya fasilitas rawat inap di puskesmas, masih belum tercovernya seluruh masyarakat miskin sebagai peserta Jamkesmas dan kurangnya teknologi di tiap-tiap puskesmas. Sedangkan faktor penghambat bagi Dinas Kesehatan yaitu karena kepesertaan Jamkesmas yang berdasarkan data dari BPS 2005, yang tentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan program baru di daerah sesuai Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang pada intinya, bagi masyarakat miskin yang belum tercover Jamkesmas, maka dimasukkan dalam program Jamkesda, jika masih terdapat kekurangan kuota, maka sesuai kemampuan kas daerah, pemerintah menerbitkan SPM (Surat Pernyataan Miskin). Menyikapi hal tersebut penulis memberikan saran agar Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta bagi pemberi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang baik sebagaimana tugasnya tidak hanya bagi pasien non-Jamkesmas, tetapi juga pasien Jamkesmas.