Analisis Penerimaan Pengusaha Olahan Mie Terhadap Syarat Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (Studi Kasus Pada Restoran Mie Skala Mikro di Malang)

Main Author: Amini, Dwi Indra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11148/
Daftar Isi:
  • Bisnis kuliner sangat menjanjikan, karena menjadi kebutuhan pokok manusia. Pertumbuhan restoran di Kota Malang sangat pesat dengan jumlah 198 pada tahun 2016. Salah satu kuliner Kota Malang yang digemari adalah olahan mie. Produsen perlu memperhatikan produksi halal mengingat mayoritas 89,63% penduduk kota Malang muslim. Persyaratan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang tidak mudah menjadikan pengusaha enggan mendaftarkan usahanya, padahal pengusaha akan mendapat banyak manfaat jika usahanya mempunyai sertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor yang mempengaruhi penerimaan syarat halal dari LPPOM MUI agar pengusaha olahan mie termotivasi mendaftarkan sertifikasi halal usahanya. Partial Least Square (PLS) digunakan dalam penelitian ini untuk memprediksi pengaruh variabel X terhadap variabel Y. Data diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada 37 responden dengan skala likert 1 sampai 7. Responden adalah pemilik restoran olahan mie. Variabel laten eksogen penelitian ini terdiri dari pengetahuan (X1), citra lembaga LPPOM MUI (X2), aksesibilitas (X3), persepsi (X4), manfaat sertifikat (X5) dan variabel laten endogen adalah penerimaan syarat halal LPPOM MUI (Y). Hasil penelitian menunjukkan semua variabel mempengaruhi penerimaan syarat halal. Variabel pengetahuan dan aksesibilitas dinyatakan signifikan sedangkan variabel citra lembaga LPPOM MUI, persepsi dan manfaat sertifikat tidak siginifikan. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,697 berarti pengaruh variasi variabel pada model dalam penelitian ini sebesar 69,7% dan sisanya 30,3% dipengaruhi variabel lain. Para pengusaha perlu pemahaman lebih mengenai pentingnya legalitas kehalalan menunya sebagai jaminan halal pada konsumen, serta lebih aktif mencari informasi tata cara pengajuan sertifikasi halal dan syarat yang harus dipenuhi, baik melalui media online maupun offline. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi penerimaan syarat halal perlu dikaji lebih dalam untuk penelitian selanjutnya misalnya mengenai aspek religiusitas pengusaha.