Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Tuntutan Pidana Terhadap Anak Nakal (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari)

Main Author: Chairini, Silfana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111455/1/jurnal_%28artikel_ilmiah%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/111455/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111455/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Tuntutan Pidana Terhadap Anak Nakal. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya disparitas/perbedaan antara hasil LITMAS dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Anak terhadap 32 (tiga puluh dua) perkara anak yang ditangangi. 20 (dua puluh) kasus dari 32 (tiga puluh dua) kasus tersebut mendapatkan tuntutan pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mengajukan tuntutan pidana bagi anak nakal? (2) Apa kendala-kendala Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mengajukan tuntutan pidana bagi anak nakal dan bagaimana upaya penanggulangannya? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan penelitian di lokasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, dan dengan metode pendekatan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kuantitatif, yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan caramenggunakan landasan teori dalam menafsirkan data atau gejala. Penggunaan data kuantitatif digunakan untuk mempertajam analisis kualitatif. Melalui analisis ini dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadikan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutak pidana bagi anak nakal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap anak nakal yang paling utama adalah hasil LITMAS dari Pembimbing Kemasyarakatan. Dan kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalammengajukan tuntutan pidana terhadap anak nakal, terdapat pada sumir (kesederrhanaan) hasil LITMAS. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutannya mengalami hambatan, meskipun dapat diatasi dengan baik.