Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Di Kabupaten Bojonegoro (Studi Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 1999)
Main Author: | Puspitasari, OktaviaDwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111450/1/051201485.pdf http://repository.ub.ac.id/111450/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini membahas tentang Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Di Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis implementasi prinsip good governance di Kabuapaten Bojonegoro dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi. Kedua, untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis kendala dalam penerapan prinsip good governance di Bojonegoro. Dan ketiga untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi faktor kendala dalam penerapan good governance di Bojonegoro. Implementasi prinsip good governance yang telah diterapkan dengan komitmen yang tinggi oleh Bupati Bojonegoro sebagai upaya meningkatkan embangunan ekonomi yakni 4 prinsip dari Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 yaitu Kepastian Hukum; Kepentingan Umum; Keterbukaan; serta Akuntabilitas. Selain 4 prinsip dari Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 yang telah secara komitmen diterapkan di Bojonegoro terdapat 2 prinsip lain diluar Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999, prinsip tersebut yaitu artisipatoris; dan Efektivitas dan Efisiensi. Kendala dalam penerapan prinsip good governance di Bojonegoro ini terletak pada SDM dari tingkat pendidikan yang masih rendah, kurang memahami konsep governance sampai kurang optimalnya kinerja penyelenggara pemerintah, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan mengadakan pelatihan sinergi bility ; bantuan para konsultan yang ahli di bidangnya serta melakukan terobosan baru demi terciptanya inovasi yang bervariatif dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.