Implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Malang No.10 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Terkait Dengan Pembangunan Sarana Jalan
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 20 PERDA Kota Malang No.10 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tentang Pembangunan Sarana Jalan di Kota Malang, selain itu juga mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut dan upaya untuk mengata sinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Populasinya adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang dan sampelnya yaitu Kepala Seksi Jalan D.P.U. dan Kasubag Keuangan D.P.U. Teknik analisis data mempergunakan pengolahan data secara deskriptif analisis yaitu dengan cara memaparkan semua data secara obyektif dan sistematik. Kemudian menarik kesimpulan dengan metode penalaran deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang terkait pembangunan sarana jalan sudah berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Kemudian sistem pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun masih terdapat kekurangan. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang antaralain : 1. Adanya perbedaan ketentuan dalam peraturan-peraturan pengelolaan keuangan daerah, 2. Waktu penyerahan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban APBD yang terlalu sempit, 3. Pengesahan Anggaran yang menyebabkan Kegiatan Penawaran Pelelangan mundur, mengakibatkan tidak bisa melaksanakan kegiatan secara tepat waktu, 4. Kurangnya sosialisasi Pemerintah Pusat atas Peraturan/perundangan yang baru sehingga SKPD tidak dapat dengan segara melakukan penyesuaian, 5. Masih terdapat kebocoran-kebocoran anggaran pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah sebagai berikut : 1. Semua aturan dicari kesamaanya dengan perbedaan sehingga ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah dapat ditemukan jalan tengahnya, 2. Pemberian sanksi atas keterlambatan penyerahan Laporan Keuangan dan Rancangan Penggunaan Dana, 3. Perlu adanya koordinasi yang terpadu antara Eksekutif dengan Legislatif, 4. Peningkatan kemampuan akan teknologi informatika, 5. melakukan pengawasan termasuk pada saat kegiatan dilaksanakan.