Analisis Yuridis Pidana Kerja Sosial Terhadap Anak Nakal Dalam Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana
Daftar Isi:
- Dalam perkara anak jenis pidana yang dijatuhkan kepada anak harus bertujuan untuk mendidik dan demi kesejahteraan anak. Pilihan jenis pidana harus beragam agar hakim leluasa untuk memilih dan menimbang jenis pidana yang sesuai bagi anak. Dalam Ketentuan Internasional tentang administrasi peradilan bagi anak, yakni United Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) mengatur jenis-jenis pidana yang sesuai bagi anak, salah satunya adalah Community Service Orders atau pidana kerja sosial yang dikategorikan dalam pidana pokok. Namun di Indonesia jenis pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak masih belum mengatur mengenai pidana kerja sosial. Sedangkan negara-negara di dunia seperti halnya Belanda, Singapura dan New South Wales telah mengaturnya. Indonesia baru memiliki konsep tentang pidana kerja sosial yang berupa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dengan adanya hal tersebut, dalam skripsi ini menguraikan tentang ide atau konsep ke depan mengenai pidana kerja sosial bagi anak. Ide atau konsep ini dianalisis berdasarkan tujuan peradilan bagi anak yaitu semata-mata bukan untuk pembalasan namun untuk mendidik dan untuk kesejahteraan anak. selain itu Ide atau konsep pidana kerja sosial ini berpedoman pada ketentuan United Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), Children And Young Persons Act, Singapore, dan Children (Community Service Orders) Act 1987 No 56 New South Wales, dimana aturan-aturan tersebut digunakan sebagai acuan untuk mendapatkan sebuah konsep yang sesuai bagi anak nakal di Indonesia tanpa mengabaikan budaya Bangsa Indonesia. Selain itu, dalam hal menentukan konsep pidana kerja sosial bagi anak nakal di Indonesia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta RUU KUHP.