Hambatan Baitul Maal Wat Tamwil dalam Menyelesaikan Pembiayaan Murabahah Bermasalah dengan Jaminan Kendaraan Bermotor (Studi Pelaksanaan Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 di BMT Berkah Trenggalek)

Main Author: Yoedhistira, Riyan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111377/1/ABSTRAKSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111377/2/DAFTAR_ISI_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/111377/3/DAFTAR_PUSTAKa_n.pdf
http://repository.ub.ac.id/111377/4/BAB_I_2_3_4_dan_5.pdf
http://repository.ub.ac.id/111377/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai hambatan yang dihadapi oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah dengan jaminan kendaraan bermotor. Penulisan ini dilator belakangi oleh adanya kesenjangan antara peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada lembaga keuangan syariah yaitu Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah yang Tidak mampu Membayar dengan fakta fakta riil yang terjadi di lapangan, lebih tepatnya pada BMT Berkah Trenggalek. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis hambatan dan upaya BMT Berkah dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dengan jaminan kendaraan bermotor. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data dibedakan menjadi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran studi dokumentasi dan kepustakaan. Hambatan BMT Berkah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan cara eksekusi objek jaminan adalah debitur melarikan diri, kondisi objek jaminan yang tidak sesuai dengan kondisi pada saat awal permohonan pembiayaan, objek jaminan yang dijaminkan debitur tidak berada pada kekuasaan debitur lagi dan objek jaminan sebenarnya bukan milik debitur. Sedangkan upaya dari BMT Berkah dalam menangani hambatan tersebut adalah pencarian informasi mengenai keberadaan debitur serta melakukan pendekatan kepada keluarga debitur, tetap melakukan penjulan objek jaminan walaupun objek jaminan sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat awal permohonan pembiayaan, mencari informasi kepada debitur ataupun orang orang yang memiliki hubungan dengan debitur dan meminta bantuan pihak ketiga. Menyikapi fakta fakta di atas, penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu menciptakan kebijakan atau peraturan yang terkait dengan lembaga keuangan mikro syariah. khususnya mengenai operasional lembaga keuangan mikro syariah sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penerapan hokum yang dapat menghambat pelaksanaan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah