Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Menjadi Sertikat Hak Milik Berdasarkan Surat Segel (Studi di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)
Main Author: | Wibisono, AnantaRizal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111373/1/Cover.pdf http://repository.ub.ac.id/111373/2/skripsi_halaman_romawi.pdf http://repository.ub.ac.id/111373/2/skripsii_halaman_biasa.pdf http://repository.ub.ac.id/111373/2/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/111373/2/Struktur_Organisasi.pdf http://repository.ub.ac.id/111373/ |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang dapat dilaksanakan secara sistematis maupun sporadik dan akan menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, hambatan-hambatan apa yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana upaya yang dilakukan kantor pertanahan kabupaten malang untuk menanggulangi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian socio legal research dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Populaisnya adalah anggota masyarakat yang memiliki tanah belum terdaftar atau masih bersurat segel sebagai tanda bukti dan bertempat tinggal di Desa Sumberkradenan. Penarikan sampel dilakukan secara acak terhadap 20 responden dan nara sumbernya adalah kepala/staf Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, kepala Desa Sumberkrdenan. Alat pengumpulan data yaitu studi dokumen, wawancara serta kuisoner yang akan dianalisa secara kualitatif Hasil yang diperoleh penelitian ini adalah pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang belum berjalan dengan baik, terbukti dari luas 298,88 hektar sawah, hanya 20% yang terdaftar. Pelaksanaan pendaftaran tanah di desa Sumberkradenan kecamatan Pakis kabupaten Malang, menemui beberapa hambatan yaitu karena kondisi internal di Kantor Pertanahan yaitu kekurangan tenaga pelaksana di lapangan dan kekurangan anggaran. Hambatan dari masyarakat pemegang hak yang dipengaruhi oleh faktor kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan waktu lama untuk pensertifikatan tanah dan anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat sudah kuat. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menanggulangi hambatan tersebut yakni bersifat internal di Kantor Pertanahan dan upaya eksternal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yaitu mengadakan penyuluhan yang terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan instansi terkait dan seluruh masyarakat.