Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Anak Pidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan A

Main Author: Kusumaningrum, WindhaAyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111371/1/SKRIPSI_BAB_I-V.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/2/LAMPIRAN_hal_152.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/2/LAMPIRAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/3/COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/3/BAGAN_2.1_hal_37.pdf
http://repository.ub.ac.id/111371/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruk k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Anak Pidana. Hal ini dilatarbelakangi dengan Pembebasan Bersyarat merupakan hak mutlak setiap Anak Pidana yang dapat diambil maupun tidak yang telah diatur dalam undang-undang di atas. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat pun kurang mendapat perhatian masyarakat luas, sehingga sering kali Pembebasan Bersyarat menjadi hal asing bagi masyarakat luas kecuali bagi keluarga anak pidana itu sendiri yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Ank Blitar. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar berikut dengan kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dan upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dalam pemecahan kendala pelaksanaan pembebasan bersyarat. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta sosiologis secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat telah dilaksanakan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dalam hal pemenuhan syarat-syarat pembebasan bersyarat. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat di Lapas Anak Blitar terhadap anak pidana ini memiliki peluang besar untuk disalahgunakan oleh pihakpihak yang ingin mendapatkan keuntungan baik individu maupun kelompok. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat antara lain kendala intern yang berasal dari pihak intern yaitu Wali Pemasyarakatan, Petugas yang berwenang mengurusi pembebasan bersyarat serta anak pidana dan kendala ekstern berasal dari keluarga anak pidana dan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar yaitu upaya yang dilakukan kepada pihak intern dan upaya yang dilakukan kepada pihak ekstern. Menyikapi fakta-fakta tersebut, maka perlu kiranya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan hak anak didik pemasyarakatan khususnya anak pidana seperti pembebasan bersyarat, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.