Efektifitas Perlindungan Hukum Merek Dagadu Djokdja Terhadap Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhan (Studi Implementasi Pasal 3 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Pt. Aseli Dagadu Djokd

Main Author: Syadali, YuandhiTriFauzi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111369/1/SKRIPSI_Yuandhi.pdf
http://repository.ub.ac.id/111369/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai masalah efektifitas pelaksanaan perlindungan hukum merek Dagadu Djokdja terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhan. Hal ini dilatar belakangi dengan banayaknya pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh pedagang kaos oblong merek Dagadu djokdja di pasar Malioboro Yogyakarta sehingga merugikan PT. Aseli Dagadu Djokdja selaku pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja. Banyaknya pelanggaran tersebut diperlukan suatu efektifitas hukum antara lain: substansi undang-undang no.15 tahun 2001 tentang merek, lebaga dan penegak hukum, masyarakat dan budayanya agar bisa menentukan tolok ukur perlindungan hukum merek Dagadu Djokdja tersebut efektif atau tidak efektif dalam pelaksanaan perlindungannya. Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pelaksanaan perlindungan hukum merek Dagadu Djokdja terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, penulis menggunakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan perlindungan hukum merek Dagadu Djokdja terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, PT. Aseli Dagadu Djokdja telah melakukan perlindungan preventif dengan cara mendaftarkan merek Dagadu Djokdja kepada Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual sehingga mendapatkan hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut. Akan tetapi, PT. Aseli dagadu tidak melakukan perlindungan hukum represif sehingga komponen efektifitas hukum yaitu penegak hukum dan masyarakat tidak melaksanakan perlindungan hukum yang sesuai karena PT. Aseli Dagadu Djokdja hanya memberikan peringatan saja kepada pelanggar hak merek Dagadu Djokdja. Adanya permasalahan di atas hendaknya PT. Aseli Dagadu selaku pemilik merek Dagadu Djokdja lebih tegas dalam melindungi mereknya sendiri dengan menggugatan para pelanggar hak merek ke jalur hukum agar mendapat perlindungan hukum yang sesuai