PerlindunganHukumTerhadapAnakDibawahUmurSebagaiKorbanTindakPidanaPerkosaan (StudiKasus di PengadilanNegeri Surabaya)

Main Author: Siagian, Ramot
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111280/1/Skripsi_Ramot.pdf
http://repository.ub.ac.id/111280/
Daftar Isi:
  • Dalampenulisanskripsiini, Penelitimengangkatjudul ”PerlindunganHukumTerhadapAnakDibawahUmurSebagaiKorbanTindakPidanaPerkosaan (StudiKasus di PengadilanNegeri Surabaya)”. Perkosaantersebutmenyebabkanparakorbanmenderitasecarapsikologisdantidaksedikit pula yang mengalamipenderitaansecarafisikdankorbanperkosaanmerupakansalahsatukorbankejahatan yang jugamemerlukanperlindunganhukum.Kenyataankeberadaankorbanperkosaaninitetapsajamengkhawatirkan.Korbanperkosaantersebutmenjadikorbanganda ,yaitupadasatusisikorbanmengalamikekerasanfisik, kehilangankehormatannyasebagaiwanitadansisi lain korbanmendapatpandangandanperlakuannegatifdarimasyarakattempattinggalnya. AdapunPermasalahan yang ditelitiadalah(1)Bagaimanapelaksanaanperlindunganhukumterhadapanak yang menjadikorbanperkosaan, (2)Bagaimanakendalapelaksanaanperlindunganhukumbagikorbanperkosaan. Metodepenelitian yang digunakanadalahYuridisEmpiris,yaitusuatu upaya untuk memperoleh data yang dilakukan secara langsung melalui penelitian lapangan (field research). Penelitian yuridis empirisini dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam mengadili perkara pencabulanterhadapanak. Dari hasil penelitian lapangan, diperoleh datadalam kurun waktu 2006-2011PengadilanNegeri Surabayatelahmenangani 3 (tiga) kasusperkosaanterhadapanak. Kasuspertamaterjadipadatahun 2007dengannomorperkara 44/Pid.B/2007/PN.SBY, kasuskeduaterjadipadatahun 2008dengannomorperkara 688/Pid.B/2008/PN.SBYdankasusketigaterjadipadatahun 2011dengannomorperkara 1198/Pid. B/2011/PN.SBY. Ketiga perkara tersebut dikenakan Pasal 81 Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan realita mengenai perkara pidana Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah melalui proses persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Surabaya.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, diantaranya proses peradilan terhadap terhadap ketiga kasus tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang no.23 tahun 2002. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut hak-hak korban terlindungi dengan baik. Namun demikian ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban perkosaan, salah satunya terkait dengan proses peradilan tindak pidana perkosaan yang bersifat tertutup, sehingga memungkinkan adanya manipulasi putusan hakim. Dalam hal pembuktian, kasus tindak pidana perkosaan ini sulit untuk dibuktikan, karena korban setelah diperkosa pasti membersihkan tubuhnya terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada polisi. Hal itu yang menyebabkan penyidik kesulitan untuk mengumpulkan barang bukti yang ada pada tubuh korban