Perlindungan Hukum Terhadap Hak – Hak Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Penahanan
Main Author: | Putri, KartikaAnggara |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111246/1/Microsoft_Word_-_BAB_I%2C_II%2C_III%2C_IV%2C_V__.pdf http://repository.ub.ac.id/111246/2/Microsoft_Word_-_Daftar.pdf http://repository.ub.ac.id/111246/3/Microsoft_Word_-_C.pdf http://repository.ub.ac.id/111246/4/Microsoft_Word_-_DAFTAR_PUS.pdf http://repository.ub.ac.id/111246/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pemberian hak bagi tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Hal ini dilatar belakangi karena pelaksanaan pemberian hak tersangka dalam penahanan penting untuk diperhatikan karena terdapat dua kepentingan yang harus dilaksanakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yaitu kepentingan tersangka dan kepentingan Kejaksaan sebagai instansi yang berwenang menyidik dan melakukan penuntutan. Terlebih pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan yang merugikan perekonomian negara, tentunya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian. Penelitian yang dilakukan penulis memperoleh jawaban bahwa pada setiap proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Tuban selalu memperhatikan dan melaksanakan perlindungan hukum terhadap hak – hak yang dimiliki tersangka tindak pidana korupsi dalam penahanan. Pelaksanaan pemberian hak – hak yang dimiliki tersangka tindak pidana korupsi dalam penahanan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tuban telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Pelaksanaan pemberian hak yang dimiliki tersangka tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tuban mengalami beberapa hambatan diantaranya kurangnya kerjasama tersangka yang tidak bersedia didampingi penasihat hukum, kurangnya sumber daya manusia sebagai Jaksa yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan minimnya fasilitas yang dimiliki Rumah Tahanan sebagai penunjang pemberian hak yang dimiliki tersangka. Menyikapi fakta – fakta diatas, maka diperlukan perbaikan pada fasilitas Rumah Tahanan di Tuban serta perlu ditambahnya sumber daya manusia sebagai Jaksa yang menangani tindak pidana korupsi. Kerjasama yang baik juga diperlukan antara Tersangka dan Kejaksaan agar perlindungan hukum terhadap hak – hak tersangka dalam penahanan dapat terlaksana.