Pelaksanaan Perlindungan Upah Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Kota Malang)

Main Author: Misael
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111238/1/051202037.pdf
http://repository.ub.ac.id/111238/
Daftar Isi:
  • Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Dalam perjanjian tersebut mengatur tentang beberapa hal, diantaranya adalah upah. Jika Pelaksanaan perlindungan terhadap upah pekerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadap pekerja tersebut, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan, sehingga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja dengan perjanjian pekerja waktu tertentu (PKWT). Maka penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan perlindungan upah oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini dilatarbelakangi oleh Perselisihan yang kerap terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak–hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi pengusaha masih melihat pihak pekerja sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu pihak pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis mempunyai arti bahwa penelitian ini mengkaji masalah dengan cara diteliti dari segi ilmu hukum, sedangkan pendekatan sosiologis dalam penelitian ini adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dimasyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah kemudian menuju pada identifikasi masalah dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Malang sebagai instansi yang ditunjuk oleh pemerintah harus melindungi setiap pekerja, terutama dalam hal upah. Upah merupakan hak mendasar