Daftar Isi:
  • Hal yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian terkait judul di atas karena telah diberlakukannya peraturan baru lalu lintas yaitu, Pasal 126 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana telah diketahui bahwa arus lalu lintas di kota Malang semakin padat. Pelanggaran sangat banyak dilakukan oleh pengemudi angkutan kota sehingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran yang sering dilakukan adalah mengetem, menurunkan penumpang dan memberhentikan kendaraan di tempat sembarangan dan melewati jalan selain dalam izin trayek. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor utama penyebab dan upaya penanggulangan Satlantas Polres Malang Kota terhadap pelanggaran pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dilakukan oleh pengemudi angkutan kota khususnya untuk pengemudi angkutan wilayah kota Malang. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan ini digunakan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan dalam kendala-kendala pelaksanaan pasal 126 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu pelanggaran pengemudi angkutan kota. Berdasarkan penelitian, faktor-faktor utama penyebab pelanggaran angkutan kota adalah kurangnya penertiban di lokasi dan sosialisasi terhadap peraturan lalu lintas yang baru, kurang adanya prasarana dan fasilitas terkait halte-halte kecil dan faktor pribadi atau karakter pengemudi angkutan kota itu sendiri yang cenderung mengarah terhadap kesengajaan melanggar. Hal-hal tersebut dapat ditanggulangi dengan adanya operasional penertiban dan sosialisasi yang terjadwal, melakukan kerjasama terhadap instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk turut bersosialisasi, memberikan atau memasang rambu-rambu yang berkaitan dengan pelanggaran angkutan kota sehingga dapat memperingatkan dan menjadi bukti dalam penindakan. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu suatu upaya yang lebih baik sehingga dapat meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat luas ataupun