Penggunaan Call Data Record Oleh Penyidik Dalam Upaya Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Studi di Polres Malang Kota

Main Author: Herlina, Monica
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111198/1/051101956.pdf
http://repository.ub.ac.id/111198/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai penggunaan call data record (CDR) oleh penyidik dalam upaya mengungkap tindak pidana pembunuhan. Hal ini dilatar belakangi dari sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia, yang berkenaan dengan penggunaan call data record (CDR) pada proses pembuktian di persidangan. Penggunaan CDR tersebut menimbulkan pro dan kontra, ada sebagian kalangan penegak hukum yang meyakini bahwa CDR dapat dihadirkan di persidangan sedangkan pihak yang lain meragukan kedudukan CDR dalam pembuktian. Contoh kasus pembunuhan yang ditangani oleh penyidik Polri adalah kasus Antasari Ashar mantan Ketua Pemberantasan Korupsi. Selain itu di Kota Malang sendiri pihak Polres Malang Kota sebagai tempat penelitian penulis, juga pernah melakukan upaya pengungkapan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan CDR. Upaya mengetahui kedudukan CDR dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologos, dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, cara memperoleh CDR telah diatur oleh Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 42 ayat 2. Kerja sama dengan provider dapat dilakukan setelah penyidik mengajukan permohonan, disertai dengan lampiran laporan polisi, surat tugas, dan surat perintah penyelidikan dan penyidikan. Permintaan CDR diajukan secara tertulis oleh Kapolres Malang Kota serta tembusan kepada Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dan Dir Reskrim Polda Jatim. Semua syarat tersebut dipenuhi oleh penyidik untuk mendapatkan CDR yang dibutuhkan, meskipun dengan birokrasi yang rumit tersebut. CDR dapat membantu penyidik jika CDR yang didapatkan dapat menjelaskan tentang pelaku, motif pelaku melakukan pembunuhan, adanya kejelasan jalan cerita sebelum kejadian, sampai menemukan tempat tersangka tinggal maupun melarikan diri, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan petunjuk-petunjuk yang telah ada dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. CDR dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 188, yaitu sebagai alat bukti yang berupa petunjuk, baik dari keterangan saksi, surat maupun terdakwa. Petunjuk yang dimaksud ialah CDR memberikan persesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan, baik yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, dimana dengan adanya informasi berbentuk CDR memberikan penandaan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah hakim mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nurani.