Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perbankan Dengan Jaminan “Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Studi Kasus di PT BPR Adiartha Reksacitra Singosari Malang

Main Author: SatriaP, Angga
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111196/1/051101955.pdf
http://repository.ub.ac.id/111196/
ctrlnum 111196
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/111196/</relation><title>Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perbankan Dengan Jaminan &#x201C;Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat : Studi Kasus di PT BPR Adiartha Reksacitra Singosari Malang</title><creator>SatriaP, Angga</creator><subject>340 Law</subject><description>BPR sebagai salah satu bank swasta yang salah satu kegiatannya adalah memberikan kredit kepada masyarakat dengan berbagai fasilitas yang memudahkan nasabah untuk menggunakan fasilitas kredit. Dalam penyaluran kredit BPR Adiartha Reksacitra dilakukan dengan prinsip Prudential Banking dan terdapat fasilitas kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah. Padahal menurut penjelasan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan bahwa Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi dalam praktek di BPR Adiartha Reksacitra tidak cukup hanya dengan petok D atau girik saja maka diperlukan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat. Upaya BPR dalam menangani kredit bermasalah sangatlah penting karena jaminan atas tanah yang belum bersertifikat bukti kepemilikan atas tanah yang dijaminkan belum ada. Karena itu perlu diketahui cara penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh BPR Adiartha Reksacitra khususnya ketika tanah yang dijaminkan masih berupa akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat. &#xD; Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mencari Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat di BPR Adiartha Reksacitra Singosari Kab. Malang dan Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah di BPR Adiartha Reksacitra dengan jaminan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat? &#xD; Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di PT. BPR Ardiatha Reksacitra Singosari Kabupaten Malang berdasarkan pertimbangan di BPR Ardiatha Reksacitra menggunakan fasilitas kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah dan terdapat kredit bermasalah yang terjadi di BPR Adirtha Reksacitra. Data primer dan sekunder dperoleh dengan menggunakan wawancara, studi kepustakaan, dokumentasi, dan akses internet. Kemudian dilakukan pengolahan dan analisa data dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif dan deskriptif analistis. &#xD; Hasil penelitian setelah diakukan pembahasan dapat dinyatakan pelaksanaan perjanjian kredit yang dilakukan BPR Adiartha Reksacitra dilakukan dengan prinsip kehati-hatian bank (Prudential Banking) karena itu pengajuan kredit dengan jaminan atas tanah yang belum bersertifikat tidak cukup dengan Petok D atau Girik tetapi harus disertakan akta jual beli atas tanah yang sah sehingga terdapat kejelasan peralihan hak milik atas tanah yang di jadikan jaminan tersebut sesuai dengan aturan internal perusahaan (Standar operasional). (2) Upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kredit bermasalah di PT. BPR Adiartha Reksacitra Singosari adalah dengan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan yaitu dengan melaksanakan rescheduling, reconditioning, dan restructuring tetapi jika debitur tidak dapat lagi membayar hutangnya maka dilakukan langkah penyelesaian dengan cara menjual tanah yang dijaminakan tersebut kepada pihak ketiga atau BPR, dapat juga dilakukan dcara menaikkan kedudukan SKMHT menjadi APHT dengan syarat tanah yang dijaminkan harus disertifikatkan terlebih dahulu oleh BPR Adiartha Reksacitra.</description><date>2011-03-15</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/111196/1/051101955.pdf</identifier><identifier> SatriaP, Angga (2011) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perbankan Dengan Jaminan &#x201C;Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat : Studi Kasus di PT BPR Adiartha Reksacitra Singosari Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2011/96/051101955</relation><recordID>111196</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author SatriaP, Angga
title Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perbankan Dengan Jaminan “Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat : Studi Kasus di PT BPR Adiartha Reksacitra Singosari Malang
title_sub Studi Kasus di PT BPR Adiartha Reksacitra Singosari Malang
publishDate 2011
topic 340 Law
url http://repository.ub.ac.id/111196/1/051101955.pdf
http://repository.ub.ac.id/111196/
contents BPR sebagai salah satu bank swasta yang salah satu kegiatannya adalah memberikan kredit kepada masyarakat dengan berbagai fasilitas yang memudahkan nasabah untuk menggunakan fasilitas kredit. Dalam penyaluran kredit BPR Adiartha Reksacitra dilakukan dengan prinsip Prudential Banking dan terdapat fasilitas kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah. Padahal menurut penjelasan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan bahwa Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi dalam praktek di BPR Adiartha Reksacitra tidak cukup hanya dengan petok D atau girik saja maka diperlukan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat. Upaya BPR dalam menangani kredit bermasalah sangatlah penting karena jaminan atas tanah yang belum bersertifikat bukti kepemilikan atas tanah yang dijaminkan belum ada. Karena itu perlu diketahui cara penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh BPR Adiartha Reksacitra khususnya ketika tanah yang dijaminkan masih berupa akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mencari Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat di BPR Adiartha Reksacitra Singosari Kab. Malang dan Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah di BPR Adiartha Reksacitra dengan jaminan akta jual beli atas tanah yang belum bersertifikat? Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di PT. BPR Ardiatha Reksacitra Singosari Kabupaten Malang berdasarkan pertimbangan di BPR Ardiatha Reksacitra menggunakan fasilitas kredit dengan jaminan akta jual beli atas tanah dan terdapat kredit bermasalah yang terjadi di BPR Adirtha Reksacitra. Data primer dan sekunder dperoleh dengan menggunakan wawancara, studi kepustakaan, dokumentasi, dan akses internet. Kemudian dilakukan pengolahan dan analisa data dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif dan deskriptif analistis. Hasil penelitian setelah diakukan pembahasan dapat dinyatakan pelaksanaan perjanjian kredit yang dilakukan BPR Adiartha Reksacitra dilakukan dengan prinsip kehati-hatian bank (Prudential Banking) karena itu pengajuan kredit dengan jaminan atas tanah yang belum bersertifikat tidak cukup dengan Petok D atau Girik tetapi harus disertakan akta jual beli atas tanah yang sah sehingga terdapat kejelasan peralihan hak milik atas tanah yang di jadikan jaminan tersebut sesuai dengan aturan internal perusahaan (Standar operasional). (2) Upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kredit bermasalah di PT. BPR Adiartha Reksacitra Singosari adalah dengan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan yaitu dengan melaksanakan rescheduling, reconditioning, dan restructuring tetapi jika debitur tidak dapat lagi membayar hutangnya maka dilakukan langkah penyelesaian dengan cara menjual tanah yang dijaminakan tersebut kepada pihak ketiga atau BPR, dapat juga dilakukan dcara menaikkan kedudukan SKMHT menjadi APHT dengan syarat tanah yang dijaminkan harus disertifikatkan terlebih dahulu oleh BPR Adiartha Reksacitra.
id IOS4666.111196
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-19T07:09:00Z
last_indexed 2021-10-28T07:01:24Z
recordtype dc
_version_ 1751455518839275520
score 17.538404