Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Atas Penyitaan Obyek Jaminan Sepeda Motor Tanpa Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Main Author: ArifNurdiyanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111154/1/051101540.pdf
http://repository.ub.ac.id/111154/
Daftar Isi:
  • Salah satu jenis kegiatan utama dari perusahaan pembiayaan adalah melakukan pembiayaan konsumen, pembiayaan konsumen pada saat sekarang ini sudah sangat bekembang pesat dan sangat banyak di gunakan oleh masayarakat untuk memenuhi kebutuhan sarana transportasi terutama motor roda dua. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit sepeda motor, perusahaan akan menyodorkan perjanjian baku kepada konsumen atau debitur, di mana dalam perjanjian baku tersebut terdapat klausula tentang penyerahan hak milik secara fidusia, jadi atas dasar klausula baku yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak ketika melakukan perjanjian kredit sepeda motor, maka apabila terjadi peristiwa debitur melakukan wanprestasi maka kreditur berhak untuk menyita obyek jaminan sepeda motor dari tangan debitur. Padahal di dalam kenyataanya kreditur pada waktu melakukan penyitaan terhadap obyek jaminan sepeda motor dari tangan debitur sering kali tidak menyertainya dengan Sertifikat Jaminan Fidusia, dengan tidak disertainya Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut berarti kreditur tidak berhak untuk menyita obyek jaminan sepeda motor dari tangan debitur, hal tersebut dikarenakan kedudukan debitur bukan merupakan kreditur preferen, melainkan kreditur konkuren. Adapun permasalahn yang akan di bahas oleh penulis adalah mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur yang wanrestasi atas penyitaan obyek jaminan sepeda motor tanpa disertai dengan sertifikat jaminan fidusia, hambatan yang terjadi serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur wanprestasi tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa masih banyak kreditur yang melakukan penyitaan terhadap obyek jaminan sepeda motor dari tangan kreitur tanpa disertai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia, dalam pelaksanaan perlindungan hukum atas tindakan tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia akan melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan advokasi kepada konsumen.