PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI TUGAS SUPERVISI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Main Author: | Rahmadani, AjengRisda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111113/1/051201251.pdf http://repository.ub.ac.id/111113/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Melalui Tugas Supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penelitian di KPK. Permasalahan yang ada selama ini adalah bahwa upaya penegakan hukum di Indonesia terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dirasa kurang efektif mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang penanganannya berlarut-larut. Lahirnya KPK yang merupakan lembaga khusus dalam menangani tindak pidana korupsi diharapkan mampu lebih optimal, sinergis dan berkesinambungan dalam mengatasi lemahnya penegakan hukum Pembentukan KPK disertai dengan tugas supervisi yang dalam menjalankan tugas supervisi, KPK dibekali dengan kewengan pengawasan, penelitian atau penelaahan dan pengambilalihan tenhadap instansi yang melakukan pelayanan publik Dilihat melalui aspek penegakan hukum, tugas supervisi lahir melalui pembaharuan regulasi perundang-undangan atau dalam ranah substansi hukum Supervisi termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdapat beberapa permasalahan yang melingkupi tugas supervisi yakni belum adanya petunjuk pelaksanaan maupun maupun petunjuk teknis pelaksanaan supervisi. selain iru, dari aspek kelembangaan belum adanyanya benang merah koordinasi antara KPK dengan lembaga penegak hukm lain yakni kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam kewenangan pengambilalihan perkara yang masih tumpang tindih. Efektivitas supervisi juga dirasa masih kurang maksimal dikarenakan pembatasan tugas dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK. Menyikapi fakta hukum tersebut, maka KPK sebagai penegak hukum yang khusus dalam menangani tindak pidana korupsi seharusnya lebih meningkatkan tindakan-tindakan yang tegas. dan menciptakan melalui integrated legal system atau dengan mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui satu sistem yang tepadu.. sehingga tidak menciptakan kerancuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi