Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Uang Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai Pada Badan Hukum Studi di Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani Kota Malang

Main Author: TriasSetyowati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111071/1/051101513.pdf
http://repository.ub.ac.id/111071/
Daftar Isi:
  • Dalam Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Uang Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai Pada Badan Hukum (Studi di Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani Kota Malang). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pasal 3 Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian mengenai Badan Usaha Milik Negara yang diberi hak dan wewenang oleh Negara untuk melakukan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai adalah Perum Pegadaian. Namun dilain pihak, dalam peraturan pemerintah tersebut tidak diatur mengenai boleh atau tidaknya suatu layanan Pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang dilakukan oleh perorangan, swasta maupun badan hukum misalnya koperasi. Kenyataannya, ada badan hukum yang menjalankan jasa layanan gadai seperti pada Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani, dan telah memiliki ribuan nasabah. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pelaksanaan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai pada badan hukum Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani, serta faktor-faktor pendukung layanan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai pada Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani tersebut. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai pada Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani berikut faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan pemberian uang pinjaman pada Koperasi Kopansha dan Koperasi Intani. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, jenis penelitian empiris. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilaksanakan berdasarkan tahapan yang memudahkan nasabah, meskipun hukum gadai yang digunakan dalam Pemberian uang pinjaman tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan. Selain itu pengenaan bunga yang sangat tinggi, yakni 5%-10% per bulan, dirasa tidak memberatkan oleh nasabah. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari mereka merasa sangat terbantu dengan adanya jasa layanan gadai pada koperasi tersebut. Faktor pendukung layanan pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai dari pihak koperasi ialah mengedepankan musyawarah antara kedua pihak apabila terjadi masalah serta memberikan keleluasaan dalam bernegosiasi kepada nasabah dalam pengenaan nilai/harga barang jaminan maupun jangka waktu layanan gadai. Sedangkan dari faktor nasabah ialah kesesuaiannya antara hak dan kewajiban, yakni masing-masing pihak punya iktikad baik dalam hal pelaksanaan perjanjian pemberian uang pinjaman atas dasar hukum gadai pada koperasi kopansha maupun koperasi Intani.