Beban Pembuktian Isbath Nikah Relevansinya Dengan Putusan Atas Gugatan Perceraian Dalam Perkara Nomor 564/Pdt.G/2010/PA.MLG Studi Di Pengadilan Agama Kota Malang

Main Author: FitriFajarSyamsiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111049/1/051101511.pdf
http://repository.ub.ac.id/111049/
Daftar Isi:
  • Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan dan menjawab permasalahan mengenai beban pembuktian isbath nikah relevansinya dengan putusan atas gugatan perceraian dalam perkara nomor 564/Pdt.G/2010/PA.Mlg. Yang melatarbelakangi penelitian ini adalah bahwa penggugat dan tergugat telah melaksanakan perkawinan siri, kemudian dalam pernikahannya rumahtangga penggugat dan tergugat selalu terjadi perselisihan karena diketahui bahwa tergugat telah berbohong kepada penggugat. Sehingga tergugat melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu penggugat mengajukan isbath nikah ke Pengadilan Agama Kota Malang agar memperoleh surat nikah yang sah dan berkekuatan hukum, dan surat nikah tersebut digunakan untuk membuat akta kelahiran anaknya dan sekaligus untuk menggugat cerai tergugat. Sehingga isbath nikah dan cerai gugat bisa diajukan secara bersamaan (dikomulasi). Tipe penelitian ini termasuk tipe penelitian empirical legal research. Dalam hal ini peneliti mengadakan penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang diperoleh adalah menggunakan wawancara kepada narasumber serta pihak penggugat dalam putusan. Mengenai analisa data mengguganakan analisa deskriptif yang bertujuan untuk memaparkan atau menggambarkan mengenai hasil penelitian dan pembahasan beban pembuktian isbath nikah relevansinya dengan putusan atas gugatan perceraian dalam perkara nomor 564/Pdt.G/2010/PA.Mlg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian isbath nikah terkait dengan gugatan perceraian dalam perkara nomor 564/Pdt.G/2010/PA/Mlg dibebankan kepada pihak penggugat dan Komulasi obyektif (isbath nikah dengan cerai gugat) khususnya tentang dikabulkannya pengajuan isbath nikah dengan cerai gugat dalam perkara nomor 564/Pdt.G/2010/PA.Mlg oleh majelis hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.