Kendala Penyidik dalam Melakukan Rekonstruksi pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi di Polresta Malang)

Main Author: Cendrawati, Yesyca
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111040/1/051104830.pdf
http://repository.ub.ac.id/111040/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala penyidik dalam melakukan rekonstruksi pada tindak pidana pembunuhan di kota Malang dan untuk mengetahui upaya-upaya apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian di Polresta Malang. Responden yaitu Bapak Abu Thoriq selaku KBO Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang, Bapak Subandi selaku Ajun Inspektur Polisi Satu Kepolisian Resor Kota Malang, Bapak Aipda Wuwut Irwanto, Kaur Bin Ops Kepolisian Resor Kota Malang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka, analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa maksud diadakan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya. Dengan diperagakannya kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindakannya, maka dari hal tersebut dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan hanyalah sekedar merupakan bagian dari alat bukti yang sah. Misalnya dalam hal memantapkan suatu alat bukti yang berupa keterangan terdakwa. Rekonstruksi sangat diperlukan berhubung larangan-larangan yang diberikan oleh petugas untuk tidak mengganggu dan senantiasa tertib dalam menyaksikan rekonstruksi. Untuk lebih berhasilnya rekonstruksi diperoleh suatu gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka alangkah lebih baik jika pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dengan mengerahkan bantuan sukarela dari petugas keamanan.