Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai Urgensi Pengolahan TKP Oleh Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi di Polres Pasuruan). Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya tindak pidana pembunuhan di wilayah Polres Pasuruan baik pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana yang terungkap setelah dilakukan kegiatan pengolahan TKP oleh penyidik. Ada tiga rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apa urgensi pengolahan TKP oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan? (2) Apa kendala pengolahan TKP oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan? (3) Apa upaya yang dilakukan penyidik untuk menanggulangi kendala-kendala pengolahan TKP dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, sedangkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan, studi dokumen, dan akses internet. Selanjutnya, seluruh data yang ada dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa urgensi pengolahan TKP oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yakni bahwa tempat kejadian perkara itu merupakan sumber informasi awal dalam pengungkapan perkara pidana karena di dalam tempat kejadian perkara ini dapat ditemukan perubahan-perubahan yang terjadi di TKP, sehingga dengan adanya pengolahan TKP ini dapat diperoleh barang bukti dan alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar terjadi. Pengolahan TKP yang dilakukan oleh penyidik ini dalam kenyataanya masih ditemukan adanya kedala-kendala baik kendala internal maupun eksterrnal. Kendala internal ini yakni dari segi petugas penyidik serta dari segi sarana prasarana. Sedangkan kendala eksternal yakni kendala kesulitan memperoleh saksi, tempat kejadian perkara yang rusak, terlambatnya laporan yang diterima oleh penyidik, serta kelihaian tersangka dalam menghilangkan barang bukti. Menyikapi hal diatas maka perlu adanya upaya untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut yakni meningkatkan kinerja penyidik pada fungsi Reskrim, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, mencari saksi dengan melakukan wawancara serta informasi lain, memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara langsung, melindungi TKP dari faktor alam atau cuaca yang buruk, penyidik datang lebih awal sebelum masyarakat mendahului memasuki TKP, serta mencari sumber informasi lain dari korban.