Dasar Pertimbangan Hakim Didalam Menjatuhkan Pidana Bersyarat Pada Terdakwa Tindak Pidana Kealpaan Studi di Pengadilan Negeri Malang

Main Author: Fahdamir, AnaSoraya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/110958/1/051104019.pdf
http://repository.ub.ac.id/110958/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai dasar pertimbangan hakim didalam menjatuhkan pidana bersyarat pada terdakwa tindak pidana kealpaan di lingkup pengadilan negeri Malang. Hakim sebagai aparat penegak hukum mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Dalam proses penjatuhan putusan pemidanaan seorang hakim harus betul-betul menelaah kebenaran adanya suatu peristiwa yang terjadi, kemudian memberikan suatu penilaian dan menghubungkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum secara tertulis maupun hukum tidak tertulis, barulah hakim dapat menjatuhkan pidana. Hakim di dalam menjatuhkan putusan pemidanaan mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana, serta tinggi rendahnya pidana dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP hakim dapat menjatuhkan pidana pokok maupun pidana tambahan namun di dalam penerapannya dapat pula dijatuhkan pidana bersyarat seperti yang tercantum dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP dengan maksud untuk menghindarkan pelaku tindak pidana dari adanya stigma (cap jahat) dari masyarakat terhadap pelaku tindak pidana (bekas narapidana). Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat serta hambatan yang dihadapi Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam melaksanakan putusan pidana bersyarat tersebut. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu berusaha menganalisis data dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas mengenai obyek yang diteliti yakni mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat didasari atas segi hukum dan dari segi non hukum. Hambatan yang dihadapi hakim dalam pelaksanaan putusan pidana bersyarat, khususnya dalam hal pengawasan, serta dalam hal pembuktian yaitu tidak adanya kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi dan keterangan terdakwa dengan saksi sehingga menyebabkan hakim kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang besangkutan. Disamping itu hambatan lainnya ialah dalam hal menetapkan putusan pidana bersyarat, jika salah satu hakim tidak setuju dengan adanya putusan tersebut.