Pengaruh Penambahan Bioenzim dan Daun Lamtoro (L. leucocephala) Terhadap Kandungan Unsur Hara Makro (C,N,P dan K) pada Pupuk Organik Cair (POC) Lindi (leachate)

Main Author: Imani, Esta Safitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1109/1/Esta%20Safitri%20Imani.pdf
http://repository.ub.ac.id/1109/
Daftar Isi:
  • Salah satu sumber sampah yaitu sampah organik yang diolah menjadi pupuk dan kompos, kebanyakan berasal dari kegiatan domestik, pengolahan sampah di TPA yang biasa dilakukan adalah pengolahan air lindi. Penelitian ini bertujuan untuk mengolah lindi itu sendiri menjadi pupuk organik cair dengan perlakuan mengolah air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Batu dengan menganalisis pemberian dosis bioenzim dan daun lamtoro untuk kadar C, N, P dan K.. Metode yang digunakan dalam penelitian yakni metode eksperimental laboratorik yaitu percobaan dengan skala laboratorium. Pengambilan sampel air lindi menggunakan metode grab sample atau sampel sesaat. Percobaan dilakukan dengan menggunakan rancangan acak lengkap (RAL Faktorial) dengan 9 perlakuan dan 2 kali pengulangan. Hasil yang diperoleh dianalisis dengan tabel ANOVA dan diuji menggunakan uji Beda Nyata Terkecil (BNT) kepercayaan 95% untuk mengetahui pengaruh perlakuan dan perbedaan kemampuan pemberian dosis. Hasil penelitian menunjukkan proses pembuatan pupuk cair organik dengan penambahan bioaktivator bioenzim dan daun lamtoro (L. leucocephala) yang dilakukan memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kadar C, N, P, dan K. Perbedaan signifikasi ini dipengaruhi oleh beberapa hal seperti efektifitas kinerja bioenzim dan kandungan unsur hara pada daun lamtoro. Pada perhitungan penentuan terbaik didapat perlakuan terbaik dari penelitian ini adalah pupuk cair organik dengan bioenzim 0,233 ml dengan penambahan daun lamtoro 50 g (B1L2) dengan kadar sebesar C 2,734%, N 0,172%, P 0,145% dan K 0,199%, meskipun hasilnya masih lebih kecil dari kriteria pupuk organik cair baku mutu PERMENTAN NO 70 Tahun 2011 (3-6%)