Penyelesaian Sengketa Antar Petani Pemakai Air Dalam Kaitannya Dengan Pengelolaan Sumber Daya air studi di Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang

Main Author: TatikMariyati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/110193/1/050900006.pdf
http://repository.ub.ac.id/110193/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh jaminan hak semua warga negara dalam mendapatkan air secara adil. Khususnya adalah hak untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari bagi pertanian rakyat telah dijamin oleh pemerintah, tetapi hanya sebatas pada petani yang berada dalam sistem irigasi. Untuk petani non irigasi, mereka hanya bisa mengandalkan pada turunnya hujan. Kondisi ini menyebabkan timbulnya sengketa antar petani. Petani non irigasi, selain bergantung pada air hujan dan sumur pompa atau bor sebagai alternatif, tetapi di samping itu ada juga petani yang membobol air dari sawah petani lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penyelesaian sengketa yang dilakukan serta kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa antar petani di dalam dan di luar sistem irigasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan mengambil lokasi di wilayah pertanian Desa Pandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Dengan menggunakan petani irigasi dan non irigasi serta staf Desa Plandaan dan staf Dinas Pengairan sebagai populasi dan sampelnya. Menggunakan data primer dari hasil wawancara langsung dengan responden dan data sekunder dari studi kepustakan serta catatan dan data dari kantor Desa Plandaan. Kemudian data dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis dan pembahasan diketahui bahwa sengketa antar petani terjadi dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atas air untuk lahan pertaniannya. Para petani non irigasi berusaha agar bisa mendapatkan panen tiga kali dalam setahun. Untuk itu, mereka mengusahakannya dari sumur pompa atau bor dan ironisnya ada juga diantara mereka yang membobol dari sawah petani lainnya, sehingga hal ini memicu terjadinya konflik antar petani. Sengketa terjadi ketika para petani ini menyadari bahwa telah terjadi pembobolan air dari sawah mereka yang dilakukan oleh petani lainnya, baik yang dapat tertangkap tangan secara langsung maupun yang hanya melihat pada bukti dan dugaan sementara. Model penyelesaian sengketa yang digunakan adalah dengan menggunakan jalan damai tanpa melalui proses pengadilan. Jalan damai di sini dilakukan dengan cara negosiasi antar kedua pihak atau dengan menggunakan prosedur penyelesaian sengketa dari pihak Desa, yaitu dengan membentuk semacam tim mediasi yang terdiri dari staf aparat Desa Plandaan sendiri. Sebagai wujud tanggung jawabnya maka pelaku diwajibkan untuk membayar ganti kerugian. Ada beberapa kendala yang dihadapi, baik yang berupa kendala teknis, yaitu berupa sulitnya dilakukan pembuktian untuk kasus semacam ini dan juga sikap masyarakat yang cenderung menghindari untuk membawa masalahnya ke pengadilan. Maupun kendala yang bersifat sosial, yaitu bahwa pelakunya biasanya adalah tetangga atau kerabat meraka sendiri, sehingga ada perasaan ragu untuk menegur apalagi harus melaporkannya pada pihak yang berwenang.