Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 (Studi Pada Notaris Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur )

Main Author: Wahyuni, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1100/1/Wahyuni.pdf
http://repository.ub.ac.id/1100/
Daftar Isi:
  • Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29 ayat (1) : Pada waktu atau sebelum terjadinya perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Setelah keluarnya Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian kawin dibuat tidak hanya sebelum terjadinya perkawinan, tetapi juga bisa dibuat pada saat dan setelah terjadinya perkawinan sepanjang masa perkawinan. Apa yang menjadi dasar Rasio Legis Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No 69/PUU-XIII/2015 ? Apa Implikasi hukum terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta perjanjian kawin pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 ? Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa maksud pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang paling pokok adalah untuk menjaga agar tidak ada Undang-Undang yang berlaku dimasyarakat bertentangan dengan UUD 1945. Setiap warga Negara Indonesia berhak menuntut hak-hak dasarnya sesuai yang ada didalam amanat UUD 1945, Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 ini lahir karena adanya permohonan pengujian UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1),Pasal 21 ayat (3), Pasal 36 ayat (1) dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 29 ayat (1) , Pasal 35 ayat ( 1) terhadap UUD 1945.Implikasi hukum Putusan MK No 69-PUU/2015 terhadap kewenangan notaris dalam membuat akta perjanjian kawin adalah : Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus tetap dilaksanakan. Tetapi notaris dan para pihak masih diberikan kebebasan pilihan apakah dalam membuat perjanjian kawin berdasarkan aturan yang ada dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29 ayat (1) atau boleh berdasarkan pada Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015.Tanggung Jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 adalah memastikan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan dengan adanya pembuatan perjanjian kawin yang dibuat setelah terjadinya perkawinan.