“Pemblokiran Rekening Bank Penanggung Pajak Dalam Melunasi Utang Pajak studi di Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang

Main Author: WurrotulJannah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109898/1/050700758.pdf
http://repository.ub.ac.id/109898/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Pemblokiran Rekening Bank Wajib Pajak Dalam Melunasi Utang Pajak Pajak. Hal ini dilatar belakangi bahwa negara kerap kali sulit untuk memungut pajak karena banyak Wajib Pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak. Wajib Pajak kurang menyadari arti penting dari pajak tersebut, dimana sering melakukan tunggakan pajak sehingga utang pajaknya menjadi menumpuk.Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP) dan memberikan keringanan agar mengangsur utang pajaknya. Namun terkadang wajib Pajak tetap saja lalai untuk membayar pajak bahkan cenderung untuk menghindari kewajiban membayar pajak.Hal ini mendorong pemerintah untuk mnciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para Wajib Pajak yang bandel. Jurusita Pajak melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Wajib Pajak secara paksa. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pemblokiran rekening bank Penanggung Pajak, berikut dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Penanggung Pajak untuk mengakhiri pemblokiran tersebut, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, mengkaji peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang ada terkait dengan utang pajak, serta fakta-fakta yang terjadi dalam praktek pelaksanaan di dunia perpajakan terkait dengan tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan dalam melunasi utang pajak. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor penyebab terjadinya pemblokiran adalah karena Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak kooperatif walaupun telah dilakukan penagihan secara aktif dan dengan Surat Paksa, tidak ada aset yang dapat disita, alamat Wajib Pajak yang tidak jelas, melalaikan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Penanggung Pajak untuk mengakhiri pemblokiran tersebut dibagi 2 (dua) yaitu bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang kooperatif dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak non kooperatif. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka Wajib Pajak atau Penanggung Pajak harus kooperatif dalam melunasi utang pajaknya, agar tidak terjadi pemblokiran terhadap rekeningnya.