Faktor-faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian studi di Polresta Malang
Main Author: | SulisSetyawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/109848/1/050702814.pdf http://repository.ub.ac.id/109848/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini penulis membahas masalah faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dan kendala yang dihadapi RPK susila dan anak. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya tindak pidana pencurian yang dilakukan anak khususnya pada tahun 2006 di wilayah Polresta Malang. Dalam mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana pencurian yang dilakukan anak serta kendala yang dihadapi RPK susila dan anak ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis kriminologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pencurian, sedangkan pendekatan kriminologis digunakan untuk mengkaji permasalahan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian. Faktor tersebut meliputi adanya keinginan untuk memiliki, tidak ada pendidikan moral dalam keluarga, sekedar menarik perhatian, lingkungan pergaulan, terperangkap oleh jiwa yang pemberontak, ingin menonjolkan rasa kebersatuan, gejala penyakit, pendidikan, keluarga, ekonomi serta umur. Namun diantara banyaknya faktor penyebab tindak pidana pencurian yang dilakukan anak, yang dominan adalah faktor ekonomi. RPK susila dan anak dalam menangani anak yang melakukan tindak pidana pencurian menghadapi kendala antara lain kurangnya kesadaran hukum, identitas pelaku, rumah pelaku jauh, pelaku tidak mau menjelaskan atau memberi keterangan yang benar, keluarga pelaku, pelaku dalam keadaan depresi, dan pelaku berbelit-belit. Adanya fakta tersebut pihak RPK harus bekerjasama dengan pihak keluarga maupun masyarakat dalam memerangi anak yang melakukan tindak pidana pencurian, serta RPK dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan koridor kepentingan si anak yang berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.