Implementasi Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2006 di Kabupaten Kediri Menurut UU No. 43 Tahun 1999 sebagai Perubahan Dari UU No. 8 Tahun 1974 studi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kediri

Main Author: MethaLufiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109815/1/050702294.pdf
http://repository.ub.ac.id/109815/
Daftar Isi:
  • Penulisan Skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2006 di Kabupaten Kabupaten Kediri. Hal ini dilatar belakangi dari kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan yang paling utama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara, maka disadari bahwa Pegawai Negeri yang sempurna merupakan suatu factor penentu pokok bagi kesempurnaan Aparatur Negara. Namun realitanya pada saat ini aparatur pemerintah pada umumnya bukan menjadi public service bagi masyarakat tetapi sebaliknya mereka lebih minta untuk dilayani oleh masyarakat dan kurang memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan aparatur pemerintahan memiliki permasalahan yang komplek dan membutuhkan sistem kerja yang profesional, yang dapat dimulai dari proses rekruitmen pegawai yang lebih selektif dan mengutamakan kualitas. Dalam upaya mengetahui implementasi pelaksanaan pengadaan PNS di Kabupaten Kediri, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan menggunakan sample pada pegawai/pejabat Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Kediri. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap pengumuman terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan pelaksaanan. Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2002 bahwa pengumuman harus dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. Namun pengumuman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri adalah pada tanggal 25 Januari 2006 s/d 8 Februari 2006 sedangkan penerimaan pendaftarannya dibuka pada tanggal 28 Januari 2006 s/d 11 Februari 2006 yang berarti bahwa selisih antara pengumuman dengan dibukanya penerimaan lamaran hanya 3 hari. Kemudian kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kediri pada Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain jumlah pelamar yang banyak dan diatasi dengan kerja lembur dari para pegawai yang bertugas, tidak sesuainya waktu pengiriman soal ujian dengan jadwal awal dan dilakukan upaya dengan penundaan jadwal ujian. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka kiranya Pemerintah Kabupaten Kediri lebih memperhatikan ketentuan atau peraturan yang berlaku tentang pengadaan PNS terutama mengenai tahap pengumuman, sehingga keterlambatan dalam memberikan pengumuman kepada masyarakat tidak terjadi pada periode selanjutnya. Dan Pemerintah Kabupaten Kediri hendaknya mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas dalam manajemen waktu dalam pelaksanaan pengadaan CPNS pada periode berikutnya agar sesuai dengan jadwal awal yang telah ditentukan sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada proses selanjutnya.