Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kota Kediri study pada Kantor Pelayanan Pajak Kediri

Main Author: ArifSetyawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109795/1/050702011.pdf
http://repository.ub.ac.id/109795/
Daftar Isi:
  • Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan ini, terhadap tanah yang tunduk pada Hukum Adat dipungut pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat dipungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat pula pungutan pajak atas bangunan rumah, perabotan rumah tangga, rumah peristirahatan, atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan bangunan. Pajak-pajak tersebut di atas, khusunya pajak kebendaan dan kekayaan atas pemilikan harta benda, sebagian besar masih dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan pajak yang disusun pada jaman kolonial. Di samping itu, pemungutan pajak-pajak tersebut, oleh karena dilaksanakan oleh berbagai instansi pada tingkat Pusat dan Daerah, telah menimbulkan pemungutan yang berkali-kali atas obyek yang sama, sehingga selain menimbulkan kebingunan bagi para wajib pajak, juga mengakibatkan beban pajak berganda serta pemungutannya yang tidak efektif.