Perbandingan akibat Hukum Perkawinan Poligami di bawah tangan ditinjau dari Hak Anak yang dilahirkan : studi normatif Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam

Main Author: IrwantoASuryadi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109788/1/050701928.pdf
http://repository.ub.ac.id/109788/
Daftar Isi:
  • Perkawinan poligami di bawah tangan merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering diperdebatkan di kalangan masyarakat umum. Dengan adanya perkawinan poligami di bawah tangan ini tidak menggambarkan adanya kepastian hukum bagi generasi penerus baik dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Ini masalah kecil tapi sangat berdampak terhadap akibat hukum dari perkawinan poligami di bawah tangan tersebut. Sehingga timbul permasalahan yaitu bagaimana perbandingan akibat hukum dan hak anak dalam pewarisan dengan adanya perkawinan poligami di bawah tangan ditinjau dari hak anak yang dilahirkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini Untuk menganalisa perbandingan akibat hukum perkawinan poligami di bawah tangan dan hak anak dalam pewarisan ditinjau dari hak anak yang dilahirkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif untuk membandingkan akibat hukum perkawinan poligami dibawah tangan ditinjau dari hak anak yang dilahirkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Mengenai pembahasan permasalahan yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa Perkawinan poligami di bawah tangan tersebut sah dan tidak sah, Timbulnya dan adanya ketidakpastian dari suami yang tidak mampu untuk menjamin keperluan-keperluan hidup anak-anak mereka dan Sikap suami yang tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, Kedudukan dan status anak yang dilahirkan tidak sah, Hak dan Kewajiban ada dan tidak ada dan dalam Hukum Islam yaitu Adanya ketidakpastian dari suami yang tidak mampu untuk menjamin keperluan-keperluan hidup anak-anak mereka dan sikap suami yang tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya.Mengenai hak anak dalam pewarisan secara otomatis ada/berhak sebagai ahli waris dan warisan tersebut diatur sesuai dan menurut hukum agama dan hukum adat yang berlaku. Kesimpulan dari skripsi ini adalah dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengacu pada permasalahan administratif perkawinan dan harus batal demi hukum jadi tidak konsekuen, dalam Hukum Islam tidak menimbulkan akibat hukum yang muncul asalkan perkawinan poligami di bawah tersebut dilaksanakan sesuai hukum adat masing-masing serta tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaannya, sedangkan mengenai hak anak dalam pewarisan yaitu dengan memintakan/mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama akan fatwa bagi harta si pewaris kepada ahli warisnya. Adapun saran dari penulis adalah perlunya diadakan penyuluhan hukum dari pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, sebagai masukan kepada semua elemen masyarakat baik dalam rangka evaluasi/bahan pembuatan Undang-undang perkawinan dimasa yang akan datang.