Eklsistensi Perjanjian Internasional Dalam Peristiwa Suksesi Negara tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Celah Timor antara Indonesia dan Australia

Main Author: EmanAinunAdiPutra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109709/1/050900988.pdf
http://repository.ub.ac.id/109709/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah eksistensi perjanjian internasional dalam peristiwa suksesi negara. Hal ini dilatarbelakangi oleh sedikitnya pembahasan mengenai masalah suksesi negara. Selain itu pada tahun 1999 Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia dan merdeka sebagai negara berdaulat, hal ini menimbulkan banyak masalah hukum salah satunya adalah eksistensi Perjanjian Celah Timor yang dahulunya ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Walaupun masalah Celah Timor ini telah dianggap selesai, namun bukan berarti permasalahan ini tidak bisa dikaji lagi. Dalam upaya memperoleh jawaban atas eksistensi perjanjian internasional dalam peristiwa suksesi negara, khususnya mengenai berakhir tidaknya Perjanjian Celah Timor menurut hukum internasional. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, mengkaji dan menganalisa bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa dengan menggunakan metode content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pada dasarnya sebagian besar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berasal dari hukum negara yang digantikan beralih kepada negara pengganti. Sedangkan mengenai perjanjian internasional yang dibuat oleh negara pendahulu, terserah kepada negara pengganti, ia dapat melanjutkannya atau membatalkannya ataupun dapat diterima sebagian dan dibatalkan sebagian, kecuali terhadap perjanjian dispositive , perjanjian semacam ini akan selalu beralih kepada negara pengganti. Mengenai Perjanjian Celah Timor antara Indonesia dan Australia perjanjian tersebut keberlanjutannya tergantung pada Timor Timur apakah ia mau melanjutkannya atau membatalkannya, dan yang terjadi adalah perjanjian tersebut batal karena Indonesia dan Autralia membatalkannya dengan menandatangani exchange of letter untuk membatalkan perjanjian tersebut, serta telah diadakan perjanjian baru antara Timor Timur dan Australia tentang kerja sama di Celah Timor. Menyikapi fakta-fakta diatas maka perlu perhatian dari Komisi Hukum Internasional untuk merumuskan secara lebih jelas mengenai akibat hukum suksesi negara, agar dapat dijadikan pedoman apabila terjadi suksesi negara. Juga perlu dijabarkan lebih detil mengenai akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian internasional, agar terdapat kejelasan dalam prakteknya. Akhirnya perlu diadakan suatu perjanjian trilateral antara Indonesia, Timor Timur dan Australia untuk membicarakan lebih lanjut mengenai Celah Timor, karena sesungguhnya masalah Celah Timor ini belum selesai, karena ketidakjelasan perbatasan masingmasing negara.