Implementasi Tanggung Jawab Badan Pengawas Pasar Modal dalam Menangani Resiko Scripless Trading dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Melakukan Perdagangan. studi di Badan Pengawas Pasar Mo

Main Author: IndahYunita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/109651/1/050901026.pdf
http://repository.ub.ac.id/109651/
Daftar Isi:
  • Sejak tahun 2001 Indonesia mulai menerapkan sistem perdagangan scripless trading. Scripless trading adalah sistem perdagangan efek di pasar modal tanpa menggunakan warkat. Agar transaksi berjalan lebih cepat dan efisien maka terhadap perubahan kepemilikan saham perlu dibuat proteksi guna menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap pemodal dalam menikmati hakhaknya. Penggunaan scripless trading tidak luput juga dari resiko dalam pelaksanaannya karena tidak sedikit beberapa pihak menyalahgunakan keberadaan sistem ini. Dalam hal ini Bapepam sebagai regulator ikut bertanggungjawab menangani resiko scripless trading dan melindungi investor dalam melakukan perdagangan. Dengan latar belakang hal tersebut, maka penulis mengangkat masalah tentang implementasi tanggung jawab Bapepam dalam menangani resiko scripless trading dan tentang perlindungan hukum terhadap investor dalam melakukan perdagangan, apabila suatu saat terjadi tindakan kejahatan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara serta studi kepustakaan baik dari buku penunjang maupun pengidentifikasian terhadap pasalpasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif, penelitian ini akan memberikan gambaran tentang tanggung jawab yang diberikan Bapepam dalam menangani resiko yang berhubungan dengan scripless trading dan dalam memberikan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia. Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa implementasi tanggung jawab yang dilakukan oleh Bapepam di bagi menjadi 2 (dua), yaitu: membuat peraturan tentang penanganan resiko scripless trading dan pelaksanaan dari peraturan tersebut, pelaksanaannya dapat berupa bekerjasama dengan SRO dan melakukan pengawasan. Perlindungan hukum terhadap investor yang telah dilakukan berupa perlindungan hukum preventif dengan menggunakan peraturan yang telah dibuat yaitu peraturan tentang: pemeliharaan dokumen, laporan dan peraturan mengenai sub rekening efek dan mengasuransikan rekening investor, sedangkan perlindungan hukum represif yaitu mengadakan penyidikan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi. Resiko dari scripless trading dapat disebabkan oleh adanya human error dan terkait juga dengan resiko pada sistem itu sendiri, hambatan yang terjadi pada resiko human error terbagi menjadi 3, yaitu: account milik investor tidak terlihat, kesalahan input dalam melakukan transaksi dan kurangnya SDM, sedangkan hambatan yang dialami dalam melindungi investor, adanya ketidaksiapan investor untuk menyesuaikan diri terhadap konsekuensi dari scripless trading, masalah wanprestasi terhadap tertib administrasi dan dalam melakukan konfirmasi. Upaya yang dilakukan oleh Bapepam dalam menangani hambatan adalah meningkatkan kinerja sistem agar lebih baik, mengadakan“prinsip kehati-hatian”, pengenaan sanksi, pengembangan ketrampilan, dan menggunakan sistem ACS (Alternatif Customer Service). Berdasarkan uraian diatas dapat dikemukakan saran yaitu mengamandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 khususnya pasal 55 tentang penyelesaian transaksi bursa, mengadakan sosialisasi, dan mengadakan studi banding ke negara lainnya.