Kendala Pelaksanaan Ketentuan Pidana pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Malang studi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang
Main Author: | Fiantri, SElia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/109650/1/050902763.pdf http://repository.ub.ac.id/109650/ |
Daftar Isi:
- Reklame pada umumnya adalah propaganda dalam bidang komersial dimana digunakan alat atau upaya dalam mengarahkan opini umum kearah yang diinginkan atau dengan kata lain adalah sarana untuk menyampaikan informasi, pesan kepada konsumen yang tersebar luas diberbagai tempat. Untuk menjamin agar pesan atau informasi mengenai produk yang akan disampaikan melalui teknik pemasangan Reklame tidak dipergunakan untuk tujuan yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berakibat dibongkarnya secara paksa papan Reklame oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, maka pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan reklame diwajibkan memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan baik pada tahap pengajuan izin sampai pemasangan Reklame di lapangan walaupun ada saja kendala yang dialami dalam upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dalam memaksimalkan upaya itu sendiri. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis sosiologis, yaitu mengkaji implementasi atau penerapan aturan-aturan hukum positif guna mendapatkan suatu paparan kesimpulan yang berdasarkan data lapang guna terpenuhinya prasyarat ilmiah. Kemudian seluruh data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif analisis. Adapun alasan memilih masalah tersebut dilatarbelakangi karena banyaknya para penyelenggara Reklame melakukan penyimpangan di dalam proses penyelenggaraan Reklame maka dalam hal ini pemerintah harus mengetahui secara jelas tentang bentuk-bentuk penyimpangan serta memberikan sanksi terhadap penyimpangan tersebut. Bentuk-bentuk penyimpangan yaitu pemasangan reklame tidak pada tempatnya (melanggar zona bebas reklame). Sehubungan dengan hal itu maka ada beberapa sanksi yang berlaku yaitu : sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dari kedua sanksi tersebut yang paling banyak dilakukan adalah berupa pembongkaran secara paksa oleh pihak Pemkot dengan Dinas Polisi Pamong Praja. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesalahan-kesalahan dari penyelenggara Reklame, dan mengenai sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006.