Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah xxx di Kota Mojokerto
Daftar Isi:
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk Pembiayaan yang ditawarkan Bank Islam adalah musyarakah dan mudharabah, dan menggunakan sistem profit and loss sharing dalam menentukan keuntungan. Pada umumnya bank Islam menggunakan murabahah sebagai pembiayaan investasi jangka pendek dan disinyalir terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah di bank syariah dengan ketentuan syariah yang ada. p enelitian ini menggunakan Penelitian Kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui Mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah pada BPRS.dan mengetahui adakah perbedaan antara praktek dan teori pada akad murabahah yang ada pada BPR syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Content Analysis untuk memperoleh pemahaman terhadap pesan yang di presentasikan, pendekatan Content Analysis ini untuk mengetahui dan menganalisis kesyariahan penerapan murabahah pada salah satu PT.BPRS yang ada di Kota Mojokerto. Hasil dari pendekatan Content Analysis di dapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah yakni Informasi yang di terima nasabah tidak sempurna dan melanggar prinsip An tarradin minkum. Selain itu produk Al-Amanah iB yang ada di BPRS xxx tidak sesuai dengan murabahah KPP (Hybrid Contract murabahah wal wakalah), Al-Amanah iB bisa dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah, dan proses survey yang kurang akurat sehingga pihak Bank pernah mengalami kerugian.