Daftar Isi:
  • Sejak tanggal 1 Juli 2013, pemerintah telah mengesahkan PP No. 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang pajak UMKM. Untuk membantu aktivitas usaha mikro, kecil dan menengah, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM dengan tarif final 1% atas peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penerapan Pajak UMKM sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2013 dan kontribusinya terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) di wilayah kerja KPP Pratama Malang Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi Pajak PP No. 46 Tahun 2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) selama lima bulan sejak diterapkannya PP No. 46 Tahun 2013 adalah sebesar 6,51% dengan kriteria sangat kurang. Walaupun setiap bulannya jumlah penerimaan pajak UMKM terus meningkat. Sedangkan tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak PP No. 46 setiap bulannya terus mengalami peningkatan.