Penilaian Kinerja Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009 (Studi Kasus Unit Simpan Pinjam Koperasi Wanita Ser
Main Author: | Aniza, KarniaNur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/107202/1/BAB_I.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/1/LAMPIRAN.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/2/BAB_II.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/2/BAB_V.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/3/BAB_III.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/4/BAB_IV.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/5/COVER.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/107202/ |
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara yang besar memiliki jumlah penduduk yang banyak, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai tahun 2010 saja, setidaknya Indonesia memiliki penduduk sejumlah 237.641.326 jiwa. Ini merupakan jumlah yang besar dan bisa menjadi pertimbangan untuk memilih sistem ekonomi yang sesuai, dalam hal ini adalah sistem ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Koperasi adalah penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis pada anggota, dimana semakin besar jumlah anggota maka semakin besar potensi kekuatan koperasi secara ekonomis dan akumulasi simpanan. Dengan adanya koperasi ditengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat membantu dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Koperasi merupakan badan usaha yang cocok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dijelaskan dalam UU No.25 tahun 1992, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Penjelasan dari definisi koperasi yang tertuang pada undang-undang diatas selaras dengan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, kesesuaian antara pasal 33 UUD 1945 dengan UU No.25/1992 inilah yang menjadi landasan mengapa koperasi dirasa sesuai untuk membantu pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia. Menurut data dari Departemen Koperasi sampai tahun 2013, setidaknya terdapat 203.701 koperasi di Indonesia. 29.263 diantaranya terdapat di Jawa Timur yang merupakan provinsi dengan jumlah koperasi. Perkembangan koperasi juga didukung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun propinsi. Di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menyediakan dana bergulir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperkuat permodalan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp. 500.000.000,00 per koperasi.