Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada Pt X, Surabaya.)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan perencanaan pajak terkait PPh Pasal 21 Karyawan dapat meminimalisi pajak penghasilan yang dibayar PT. “X”. Data yang diperlukan diperoleh dari sumber intern perusahaan berupa data laba - rugi perusahaan dan data gaji karyawan tetap. Analisisnya dilakukan dengan membandingkan antara penghitungan PPh Pasal 21 murni dengan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up, untuk mengetahui terjadinya penghematan atas pembayaran pajak penghasilan yang dibayar perusahaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan dengan penerapan metode gross up terdapat kenaikan PPh pasal 21 menjadi sebesar Rp 57.856.906,-, namun karena perusahaan memberikan dalam bentuk tunjangan pajak maka laba bersih yang diterima akan menurun. Oleh karena itu terdapat penghematan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp 61.706.417,-.