Persepsi Pemilik Rumah Kos Terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Main Author: Swastika, AnjaniDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Lainnya
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/107135/1/ANJANI_DWI_SWASTIKA_%28_SKRIPSI_%29.PDF
http://repository.ub.ac.id/107135/
Daftar Isi:
  • Dengan dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada tiap daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masingmasing, maka pemerintah daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber daya yang dimilikinya untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya berasal dari pajak daerah. Malang dikenal sebagai kota pendidikan karena memiliki sejumlah perguruan tinggi ternama. Seiring dengan banyaknya pendatang yang berasal dari luar kota Malang yang sebagian besar merupakan mahasiswa, dinilai bahwa bisnis rumah kos merupakan usaha yang memiliki potensi dan keuntungan yang sangat besar. Dengan akan diterapkannya pemungutan pajak rumah kos di Kota Malang seperti yang diuraikan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang pajak daerah tentu akan menimbulkan berbagai argumen dan persepsi yang berbeda pada para pemilik rumah kos. Fokus penelitian ini akan dibahas menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat menggambarkan bagaimana pandangan pemilik rumah kos terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah khususnya pajak rumah kos. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa kurangnya pengetahuan pemilik rumah kos terkait pajak kos dikarenakan sampai saat ini mereka hanya mendapat informasi dari media cetak. Selain itu didapatkan hasil bahwa tarif pajak kos sebesar 5% dirasa terlalu besar dan kriteria objek pajak yang dirasa kurang adil. Untuk itu rekomendasi dari penulis perlunya sosialisasi langsung dan merata dari pemerintah dan pengkajian ulang peraturan terkait dengan besaran tarif pajak kos serta perlunya penambahan kriteria objek pajak kos yang bukan hanya terbatas pada jumlah kamar namun juga batasan harga perkamar.