Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murabahah Di Pt. Bank Tabungan Negara, Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang
Daftar Isi:
- Penelitian Ini Dilaksanakan Pada P.T Bank Tabungan Negara Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang Dengan Judul “Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murabahah Di Pt. Bank Tabungan Negara, Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang”. Penelitian Ini Dilakukan Dengan Tujuan Untuk Mengetahui Prosedur Pembiayaan Murabahah Yang Ada Pada Pt. Bank Tabungan Negara Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang Serta Untuk Mengetahui Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murabahah. Langkah Awal Yang Dilakukan Penulis Adalah Menetapkan Latar Belakang Masalah Dan Merumuskannya. Teknik Analisis Data Yang Penulis Gunakan Adalah Teknik Analisis Deskriptif Kualitatif. Data Yang Dikumpulkan Oleh Penulis Berupa Data Sekunder Diperoleh Penulis Melalui Buku-Buku Laporan-Laporan Tertulis Dari Perusahaan, Standard Operating Procedure (Sop) Dan Literatur Lain Yang Sesuai Dengan Tujuan Penulisan Serta Melalui Wawancara Kepada Karyawan Pt. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Malang. Dari Data Sekunder Ini Penulis Memperoleh Teoriteori Yang Akan Dianalisis Dan Dievaluasi, Sehingga Penulis Dapat Memberikan Kesimpulan Dan Saran. Hasil Penelitian Menyatakan Bahwa Penerapan Prosedur Pembiayaan Murabahah Pada Pt. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Malang Telah Sesuai Dengan Prinsip Syariah. Prosedur Tersebut Meliputi Beberapa Tahapan Yaitu, Pengisian Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Murabahah, Pembuatan Permohonan Kepada Urusan Support Pembiayaan, Bi Checking, Analisa Dan Taksasi, Analisa Lanjutan, Analisis Yuridis, Pengiriman Hasil Analisis, Persiapan Komite, Keputusan Komite, Pengikatan, Pencairan, Penyimpanan Loan Document. Pelaksanaan Monitoring Atau Pengawasan Dilakukan Dengan Dua Kegiatan. Pertama Regular Monitoring Yaitu Dengan Mengunjungi Nasabah Secara Regular Dan Memonitoring Pembayaran Kewajiban Nasabah Kepada Bank Setiap Akhir Bulan. Kedua, Restrukturisasi Pembiayaan, Hal Ini Dilakukan Apabila Pembiayaan Yang Diberikan Kepada Nasabah Mengalami Masalah. Dari Keterangan Di Atas Dapat Ditarik Kesimpulan Bahwa Prosedur Pemberian Dan Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Merupakan System Manajemen Pembiayaan Yang Telah Ditetapkan Oleh Bank.