Perbandingan Prosedur Pemberian Kredit Kupedes Dengan Pembiayaan Mudharabah (Studi pada Bank BRI Cabang Malang Kawi dan Bank BRIS Cabang Malang)
Main Author: | Saputri, BerlianFebriartio |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/106748/1/COVER_SKRIPSI._pdf.pdf http://repository.ub.ac.id/106748/2/ISI_SKRIPSI._pdf.pdf http://repository.ub.ac.id/106748/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit Kupedes pada bank konvensional dengan pembiayaan Mudharabah pada bank syariah. Dalam industri perbankan baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah, kredit dan pembiayaan merupakan sumber utama penghasilan yang sekaligus sumber risiko terbesar dalam operasi bisnis. Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengetahui bagaimana penerapan prosedur kredit Kupedes dan pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh kedua bank tersebut apakah telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam menentukan kriteria layak atau tidak layaknya nasabah menerima kredit dan pembiayaan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit Kupedes dengan pembiayaan Mudharabah tidak jauh berbeda. Persamaan antara keduanya yaitu merupakan perjanjian pinjam-meminjam untuk suatu usaha. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada pembiayaan Mudharabah hubungan pemilik modal dalam kasus ini yaitu bank dan peminjam adalah sebagai mitra. Sedangkan pada bank konvensional yaitu lebih dikenal dengan sebutan debitur-kreditur. Selain itu perbedaan mendasar dari pemberian kredit dengan pembiayaan Mudharabah adalah keuntungan yang diperoleh. Pada bank BRI Konvensional keuntungan dari pemberian kredit diperoleh dari bunga, sedangkan pada bank BRI Syariah keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan Mudharabah didapat dari bagi hasil. Dalam prosedur pemberian kredit dan pembiayaan tersebut masih terdapat kendala yaitu nasabah yang memperoleh kredit dan pembiayaan dari bank tidak dapat mengembalikan dengan baik dan tepat pada waktu yang diperjanjikan. Serta pada pembiayaan Mudharabah masih belum sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya karena masih terdapatnya jaminan atau agunan dari nasabah yang diterapkan oleh BRI Syariah dalam memberikan pembiayaan.