Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode transfer pricing atas transaksi intercompany PT HSS dalam kasus transfer pricing antara PT HSS dan fiskus (Direktorat Jenderal Pajak (DJP). kemudian, penelitian ini akan mendeskripsikan perhitungan Tim Peneliti Pajak dalam melakukan koreksi kewajaran harga transfer atas transaksi intercompany PT HSS dalam perhitungan PPh Badan tahun pajak 2008. Terakhir, penelitian ini akan menjelaskan upaya-upaya apa yang akan dilakukan oleh PT HSS dalam menanggapi hasil koreksi fiskus. Peneliti menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis dan tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian adalah campuran antara data primer dan data sekunder. Hasil dari Penelitian ini adalah metode transfer pricing atas transaksi intercompany PT HSS menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Kemudian, alasan kenapa harga transaksi intercompany PT HSS berada dibawah harga pasar ialah karena biaya bahan baku produksi produk ekspor PT HSS diimpor dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan pembebasan bea impor sebesar 15 %.