Analisis Kesesuaian Produk Pembiayaan Pendidikan Terhadap Undang-undang pada Asuransi dan Bank” (Studi Kasus di AJB Bumiputera 1912 Cabang Malang Celaket dan PT. Bank ABC (Tbk) Cabang Malang)
Daftar Isi:
- Kebutuhan masyarakat akan dana pendidikan sampai jenjang tertinggi untuk anak mendorong lembaga keuangan untuk merilis produk pembiayaan pendidikan yang mana pada asuransi disebut Asuransi pendidikan sedangkan pada bank disebut Tabungan Pendidikan. Namun, dengan kemajuan teknologi yang pesat, produk-produk tersebut semakin bersinggungan dan sedikit menyimpang dari Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme operasional produk pembiayaan pendidikan pada asuransi di AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Malang Celaket dan PT. Bank ABC (Tbk) Cabang Malang dan untuk mengetahui kesesuaian operasional produk pembiayaan pendidikan pada asuransi AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Malang Celaket dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan kesesuaian produk pembiayaan pendidikan PT. Bank ABC (Tbk) Cabang Malang dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang diperoleh melalui wawancara tidak terstruktur, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dimulai dari reading, coding, reducing, displaying dan intepreting . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan untuk pendidikan pada asuransi pada dasarnya adalah bentuk kompensasi resiko atas hilangnya dana pendidikan karena orang tuanya, namun oleh pihak asuransi dibungkus sebagai tabungan. Sementara produk pembiayaan untuk pendidikan pada perbankan adalah bentuk tabungan. Tetapi kenyataannya juga merupakan bentuk pengalihan resiko yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan pihak asuransi. Secara konsep produk pembiayaan pendidikan yang pada asuransi sudah sesuai UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, namun dalam menjual produk agen sering memetaforakan/mengibaratkan ini sebagai bentuk tabungan. Dari sisi perbankan, tabungan pendidikan belum sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998. Karena dalam tabungan pendidikan, secara tidak langsung bank juga menjual produk asuransi. Dalam penelitian lapang, terjadi asymetry information pada saat klaim pada bank. Nasabah seringkali salah mengartikan bahwa jika terjadi klaim pada tabungan pendidikan maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan asuransi bukan pihak bank.