Daftar Isi:
  • Penelitian ini mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap tarif air, (2) Untuk mengetahui penentuan kebijakan penyesuaian tarif air pada PDAM Kabupaten Malang, (3) Untuk mengetahui kontribusi kebijakan penyesuaian tarif air ini terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Penelitian ini dilaksanakan di PDAM Kabupaten Malang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang menerapkan kebijakan penyesuaian tarif air minum setiap 2 (dua) tahun sekali. Tujuan utama dari kenaikan harga jual air ini adalah untuk menutup seluruh biaya-biaya produksi air yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan adanya kenaikan pada tarif air minum, PDAM berharap pendapatan yang diperoleh juga mengalami peningkatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Kabupaten Malang memang harus melaksanakan kebijakan penyesuaian terhadap tarif air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 23 Tahun 2006. Selama tahun penyesuaian tarif air tahun 2009, laba yang diperoleh perusahaan sebesar Rp 1.189.091.034 dengan harga pokok produksi yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp 22.869.351.435 untuk kapasitas produksi air yang dihasilkan sebesar 25.661.034 m3. Tahun 2010 dengan tarif air yang sama dengan tarif yang ditetapkan pada tahun 2009 yaitu Rp 1.500 sebagai tarif dasarnya, pendapatan perusahaan meningkat mencapai Rp 40.731.569.999 dan laba yang didapat perusahaan juga meningkat hingga Rp 4.302.536.148. Harga/tarif penjualan air per m3 meningkat diikuti dengan harga pokok produksi air yang meningkat hingga 26,6% dari tahun 2009 hingga 2011. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif air memberikan kontribusi untuk peningkatan laba perusahaan.