Implementasi Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (PERSERO)”
Daftar Isi:
- Isu mengenai good corporate governance mulai mengemuka pada tahun 1998. Dimulai dengan jatuhnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang disebabkan oleh tidak patuhnya manajemen perusahaan terhadap prinsip-prinsip good corporate governance . Padahal, dengan adanya perhatian terhadap penerapan good corporate governance pada perusahaan maka diharapkan akan memperbaiki kinerja perusahaan. Pemerintah Indonesia juga mengatur penerapan good corporate governance pada BUMN melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik good corporate governance pada BUMN. Sedangkan, untuk implementasinya terdapat dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada PT Perkebunan Nusantara XII (PERSERO) dengan menggunakan data tahun 2006 dan 2008. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi atau arsip wawancara, dan observasi pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero). Hasil penelitian menunjukkan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada PT Perkebunan Nusantara XII (PERSERO) sudah berjalan dengan baik meskipun belum secara keseluruhan. Untuk itu, diharapkan bagi manajemen PT Perkebunan Nusantara XII (PERSERO) melakukan penyusunan manual atau pedoman implementasi good corporate governance yang melibatkan tenaga ahli independen, kemudian disosialisasikan kepada seluruh anggota yang ada di organisasi perusahaan.