Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mengenai akuntabilitas dan praktek anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Malang. Analisis terhadap akuntabilitas dan praktek anggaran dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pemerintah Kabupaten Malang bertugas untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Malang diwajibkan membuat laporan akuntabilitas atau pertanggungjawaban setiap tahunnya. Berdasarkan hasil penelitian akuntabilitas dan praktek anggaran ini dipengaruhi oleh kemampuan Sumber Daya Manusia, Regulasi Pemerintah, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan akuntabilitas dan praktek anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akuntabilitas dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yakni akuntabilitas hukum, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas profesional, dan akuntabilitas kinerja. Berbagai hambatan muncul yang menyebabkan kurang maksimalnya akuntabilitas dan praktek anggaran, antara lain rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia. Kualitas Sumber Daya Manusia yang rendah berpengaruh pada hasil akuntabilitas dan praktek anggaran, antara lain adalah opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK. Upaya peningkatan Sumber Daya Manusia pada Pemerintah Kabupaten Malang adalah dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan-pelatihan yang intensif dan berkelanjutan.