Produksi Ruang Adat Ulayat Studi Kasus Sengketa Perebutan Tanah Ulayat di Blok Mayasih Kecamatan Cigugur
Main Author: | Istanto, Reynaldi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10538/ |
Daftar Isi:
- Sebagai kelompok masyarakat adat AKUR Cigugur memiliki tanah ulayat yang ditujukan untuk kepentingan komunal yang tidak dapat dimiliki dan dibagi wariskan. Saat ini salah satu tanah ulayat masyarakat AKUR Cigugur sedang mengalami sengketa dengan salah satu keturunan tokoh adat yaitu Djaka Rumantaka yang melihat bahwa tanah di Blok Mayasih merupakan tanah kepemilikan Ibunya Ratu Siti Djenar Alibassa. Adanya perbedaan pandangan akan ruang antara kedua belah pihak lantas menyebabkan terjadinya persengketaan tanah, keduanya saling memperebutkan ruang yang merupakan entitas politik. Penelitian ini membahas tentang produksi ruang yang dilakukan oleh masyarakat adat AKUR Cigugur dan Djaka Rumantaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang ditujukan untuk mengeksplorasi dan mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang produksi ruang dalam kasus ini. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa tanah di Blok Mayasih tersebut di produksi oleh seorang seniman masyarakat adat AKUR Cigugur untuk menjadi rumah dinas atau rumah satellite yang mendukung kegiatan di Paseban Tri Panca Tunggal. Sedangkan Djaka Rumantaka memproduksi ruang dengan cara membuat bukti kepemilikan administratif dan jalur hukum. Dengan bukti yang dia miliki Djaka Rumantaka membuat abstraksi ruang di pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan Ratu Siti Djenar Alibassa yang ditempati oleh pihak ketiga. Penelitian ini mempertegas bahwa ruang merupakan produk politik dan hukum memiliki peran vital dalam memproduksi dan legitimasi ruang.