Telaah pembiayaan mudharabah dalam kerangka principal-agent problem Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang
Main Author: | Sukamto, Wiwid |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/105072/1/051102184.pdf http://repository.ub.ac.id/105072/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui principal-agent problem yang dapat terjadi pada aplikasi pembiayaan mudharabah serta mencari tahu apa yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dalam rangka untuk meminimalisir principal-agent problem . Masalah prinsipal-agen dapat terjadi karena assymetric information maupun perbedaan kepentingan antara bank sebagai principal dan nasabah sebagai agen. Dalam penelitian ini, dignakan metode penelitian deskriptif. Peneliti menganalisis aplikasi pembiayaan mudharabah yang merupakan proses/tahapan yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dalam memberikan pembiayaan mudharabah kepada nasabah/ mudharib . Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa terdapat dominasi bank dalam pembiayaan mudharabah . Adverse selection yang terjadi pada masa pra-akad yaitu kualitas personal dan profesionalitas yang buruk, bidang usaha agen yang tidak sesuai syari‟ah, nasabah memiliki riwayat kredit buruk di bank lain, bank menghindari kerugian, ketentuan bank tidak sesuai dengan prinsip syari‟ah, serta bank hanya memberikan pembiayaan kepada sektor usaha yang memiliki kepastian pengembalian dana. Adapun masalah moral hazard yang terjadi pada masa pasca-akad yaitu nasabah menggunakan dana mudharabah untuk konsumtif pribadi, untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kontrak maupun untuk usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syari‟ah. Bank syari‟ah sendiri bisa melakukan moral hazard seperti tetap mengeksekusi jaminan meskipun kerugian nasabah disebabkan karena force majeur bisnis dan Bank membiarkan usaha nasabah yang tidak sesuai dengan prinsip syari‟ah. Untuk mengatasi adverse selection bank melakukan analisa pembiayaan, mengenakan jaminan dan memberikan pembiayaan hanya kepada sektor koperasi simpan-pinjam. Sedangkan untuk meminimalisir problem moral hazard bank menggunakan metode revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil, penentuan persyaratan-persyaratan dalam kontrak (restrictive covenants) serta monitoring (pengawasan) terhadap perkembangan usaha nasabah/ mudharib .